Tempat terpisah, PostKeadilan mengirim rekaman Nur ke Moch. Salim Somad, S.Kom., M.Pd, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiknasmen).
“Saya sedang mendampingi pak Menteri (Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed) audiensi. Silahkan hubungi Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM),” balas Salim Somad, Selasa (16/9/2025) sore.
Hal nya Kepala BKHM, Anang Ristanto, S.E., M.A, dia mempertanyakan. “Masalah kenapa anak putus sekolah apa ya?”,
Setelah dijabarkan, Anang membalas. “Tolong informasi ini dapat disampaikan secara resmi beserta data lengkap anak tersebut melalui website ult.kemendikdasmen.go.id, untuk kami tindaklanjuti”.
Disampaikan ke Nur segala informasi dari para Stakeholder, ia menjawab pasrah. “Kami tidak mengerti, kami pasrah lah,” tutur Nur bersuara getar di ujung telepon selulernya.
Seperti diketahui, Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun adalah kebijakan baru pemerintah Indonesia yang dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan membentuk kebiasaan belajar yang berkelanjutan sejak usia dini dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dalam literasinya, tujuan Kebijakan tersebut salah satunya adalah mengurangi angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Artinya, Negara menjamin semua anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Sementara berdasarkan kenyataan cerita di atas, muncul asumsi dan pertanyaan, stakeholder sebatas Lips Service kah? Bersambung (Simare)











