Bekasi, PostKeadilan – Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan kontraktor inisial RS pada hari Selasa (31/10/2023) itu, dimana RS yang tertuding memberikan gratifikasi demi mendapatkan proyek pekerjaan, sejumlah LSM beri apreasiasi dan kembali bersemangat untuk melaporkan proyek pembangunan ‘bermasalah.
RS sebelumnya diperiksa sebagai saksi yang kemudian menjadi tersangka terkait perkara tersebut. Dia (RS) memberikan sejumlah barang mewah berupa dua unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dan BMW ke seorang oknum DPRD kabupaten Bekasi inisial SL. Sebagai imbalan, RS mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan dari SL yang dananya bersumber dari APBD.
Terhadap RS, selama 20 hari ke depan ditahan di Lapas Cikarang. Sekedar diketahui, RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hal ini dikatakan Ketua Nasional Corruption Watch (NCW), Herman PS ketika ditemui awak media, Rabu (1/11/2023) sore.
Ia mengatakan, banyak proyek pembangunan diduga bermasalah dan sarat dengan korupsi.
“Para pejabat, oknum pemborong susah ditemui buat kita konfirmasi langsung demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Telepon, WhatsApp (WA) kita acap kali diblokir jika tidak sejalan dan atau sepemikiran dengan mereka,” beber Herman.
Lebih lanjut, pegiat anti rasuah ini memberi tahu tentang adanya proyek pembangunan di SD Negeri 05 Mangunjaya oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), yang kinerjanya lambat serta merugikan anak sekolah.
“Coba dicek pembangunan di situ. Sampai sekarang belum selesai. Berdasarkan investigasi Tim kami, banyak kejanggalan terjadi,” kata dia yang belum bersedia menjelaskan kejanggalan seperti apa.
Awak media ini lalu ke lokasi yang dimaksud. Tampak pembangunan sedang berlangsung dan ada plank proyek bertuliskan Nomor Kontrak: PG/02.02/423/SP/BN/DCKTR/2023.
Nama Pekerjaan: REHAB TOTAL SDN MANGUNJAYA 05. Sumber Dana: APBD KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2023. Harga Kontrak: Rp. 2.040.012.000,00 (DUA MILYAR EMPAT PULUH JUTA DUA BELAS RIBU RUPIAH). Waktu Pelaksanaan: 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER. Mulai: 15 Juni 2023. Selesai: 12 Oktober 2023. Pelaksana: DANA SIMBA.
Dikonfirmasi pekerja yang ditemui, sebut belum tau kapan selesainya.
“Coba tanya saja sama pak Anton. Dia Bos kami. Mungkin Minggu depan bisa kelar,” ujar pria mengaku mandor bangunan sembari beri nomor kontak Anton.
Dihubungi Anton, mengakui tentang keterlambatan pembangunan.