Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

PT Buana Estate Diduga Abaikan Kesepakatan Ukur Ulang HGU, LSM GMAS trus memantau: Hasil RDP dan Kunjungan 31 Anggota DPRD Sumut Jangan Dianggap Angin Lalu

×

PT Buana Estate Diduga Abaikan Kesepakatan Ukur Ulang HGU, LSM GMAS trus memantau: Hasil RDP dan Kunjungan 31 Anggota DPRD Sumut Jangan Dianggap Angin Lalu

Sebarkan artikel ini

LANGKAT Post keadilan – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dengan PT Buana Estate kembali memanas. Kelompok Tani Maju Bersatu bersama DPD Langkat LSM GMAS menilai pihak perusahaan tidak menghormati hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara serta kunjungan kerja lapangan yang diikuti 31 anggota Komisi I DPRD Sumut.

Menurut Sekretaris Kelompok Tani Maju Bersatu, Kasriadi alias Pak Kasir, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat untuk mencari penyelesaian secara resmi dan bermartabat. Mulai dari RDP pertama pada 2 Desember 2025, RDP kedua pada 22 Januari 2026, hingga peninjauan langsung ke lokasi sengketa oleh anggota DPRD Sumut.

Namun hingga saat ini, kata Kasriadi, kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate belum juga terealisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Sudah dua kali RDP, sudah turun langsung 31 anggota DPRD Sumut ke lapangan, tetapi hasil kesepakatan yang lahir dari proses tersebut seolah tidak dihargai. Masyarakat hanya meminta kejelasan batas dan pengukuran ulang agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

Kasriadi menyebut berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, HGU PT Buana Estate tercatat seluas 1.788,27 hektare. Ia mempertanyakan keberadaan areal perkebunan yang saat ini berada di wilayah Desa Tanjung Ibus yang menurutnya perlu diverifikasi kembali melalui pengukuran resmi oleh instansi berwenang.

“Masyarakat meminta agar dilakukan pengukuran ulang secara terbuka dan transparan sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai batas-batas lahan yang sah,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan dan legalitas penggunaan lahan yang saat ini dikuasai perusahaan.

Baca Juga :  Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir menelan Korban terseret arusA Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, mendesak instansi terkait, termasuk pihak pertanahan dan perizinan, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus memastikan bahwa pengelolaan lahan dan penerbitan dokumen dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen, peta, serta legalitas yang berkaitan dengan lahan yang disengketakan. Jika memang semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum,” tegas Abdullah Hasan Lubis.

GMAS juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut Abdullah, penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan RDP maupun kunjungan kerja DPRD Sumut harus menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti hanya pada pembahasan semata.

“Kami berharap hasil RDP dan kunjungan lapangan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, kejelasan batas lahan, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

GMAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai status lahan yang dipersengketakan. Mereka juga menyatakan siap menempuh berbagai jalur konstitusional untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat apabila penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buana Estate dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengukuran ulang dan berbagai pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat serta LSM GMAS.
(utari/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel mafishbar