Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

PT Buana Estate Dinilai Abaikan Panggilan DPRD Sumut, Komisi I Beri Tenggat 3 Hari Serahkan Data Autentik HGU

×

PT Buana Estate Dinilai Abaikan Panggilan DPRD Sumut, Komisi I Beri Tenggat 3 Hari Serahkan Data Autentik HGU

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Post keadilan– Komisi I DPRD Sumatera Utara memberikan peringatan tegas kepada PT Buana Estate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan antara perusahaan dengan Kelompok Tani Maju Bersatu Desa Tanjung Ibus, Kabupaten Langkat, Selasa (4/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Sidang Abdul Khair, SH tersebut digelar berdasarkan surat undangan tertanggal 31 Juli 2026. Agenda utama rapat adalah meminta penjelasan perusahaan sekaligus memperoleh dokumen autentik Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan lahan yang dikuasai PT Buana Estate.

Namun, jalannya rapat diwarnai kekecewaan. PT Buana Estate tidak menghadirkan pimpinan perusahaan ataupun pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak dapat memberikan jawaban maupun keputusan atas substansi persoalan yang diperdebatkan.

Sikap tersebut mendapat sorotan dalam forum RDP karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Dalam rapat itu, Ketua Sidang Abdul Khair, SH menegaskan agar PT Buana Estate menyerahkan seluruh dokumen autentik terkait izin HGU secara lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan paling lambat tiga hari kerja sejak rapat berlangsung.

Baca Juga :  3 Terdakwa Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dokumen tersebut akan menjadi dasar resmi bagi instansi terkait untuk melakukan pengukuran ulang terhadap areal HGU, sehingga dapat dipastikan apakah penguasaan lahan oleh perusahaan telah sesuai dengan batas izin yang dimiliki atau terdapat dugaan kelebihan penguasaan lahan sebagaimana disampaikan masyarakat.

Perwakilan Kelompok Tani Maju Bersatu menyampaikan harapan agar Komisi I DPRD Sumut terus mengawal proses penyelesaian sengketa secara objektif dan berpihak kepada keadilan.

«”Kami berharap DPRD Sumut terus mengawal persoalan ini. Apabila nantinya terbukti ada lahan yang dikuasai di luar batas HGU, kami meminta pemerintah segera melakukan pengukuran ulang dan mengembalikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan kelompok tani dalam rapat.»

Hingga RDP berakhir, belum ada penjelasan resmi dari jajaran pimpinan PT Buana Estate mengenai alasan ketidakhadiran mereka maupun komitmen untuk memenuhi permintaan Komisi I DPRD Sumut.

Kasus sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga kepastian hukum dapat terwujud bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Diterbitkan atas dukungan DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS).
(utari/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/ psykologpernillezoega.dk