JAKARTA – POST KEADILAN Tim Advokat Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan mendapatkan permintaan pendampingan hukum dari keluarga tiga orang perempuan yang di duga menjadi korban perdagangan orang dengan modus sebagai pekerja migran di negara-negara Timur Tengah yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki usaha sebagai perusahaan pengirim dan/atau penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang berinisial EAWM,” ujar Hery Chariansyah, S.H., M.H., Managing Partner dan Advokat pada Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan. Minggu, (29/05/2022).
Tiga orang yang menjadi korban perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. EAWM ini adalah pertama, wanita berinisial M (23 thn) asal Sukabumi di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain. Kedua, wanita berinisial S (23 thn) asal Indramayu di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Arab Saudi, dan ketiga wanita berinisial MA, (26 thn) asal Majalengka di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban saat ini korban berinisial M asal Sukabumi telah kembali ke Indonesia, sedangkan korban perdagangan orang lainnya saat ini masih belum kembali ke Indonesia dan sedang dalam kondisi sakit dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, pada awalnya para korban ini berniat untuk memperbaiki nasib dan membantu perekonomian keluarga dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan kemudian oleh agen agen perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia dari PT. EAWM membujuk para korban dengan iming iming dan akhirnya dikirim bekerja ke negara-negara Timur Tengah.