Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

PT. EAWM Diduga Melakukan Perdagangan Orang Ke Negara Timur Tengah Dengan Modus Pekerja Migran

59
×

PT. EAWM Diduga Melakukan Perdagangan Orang Ke Negara Timur Tengah Dengan Modus Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

Selain itu, proses pemberangkatan korban Perdagangan Orang ini sebagai PMI di negara Timur Tengah juga dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran yakni pasal 82 jo pasal 86 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan penempatan calon pekerja migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) serta Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan sanksi pidana penjara lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Dengan melihat defenisi perdagangan orang, apa yang dialami korban sudah masuk dan sempurna sebagai perbuatan sebagai mana yang dimaksud dalam tindak pidana Perdagangan Orang. Karena telah terjadi perekrutan, pengangkutan, pengiriman dan penerimaan orang dengan pemalsuan dan posisi rentan (kemiskinan) yang dilakukan antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan PT. EAWM dan jaringan rekruitmennya,” ujar Hery.

“Dengan demikian, kami tim Kuasa Hukum akan melakukan tindakan tindakan hukum melalui upaya diantaranya, kami telah mengirimkan somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini serta akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian, termasuk surat pengaduan ke Kapolri dan ke Kementerian kementerian yang masuk sebagai anggota dan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat,” terangnya.

Mengingat dalam perkembangan hukum dewasa ini Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, maka Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa kasus di duga perdagangan orang ini dapat menjadi perhatian publik, pejabat negara dan pihak aparat penegak hukum sehingga ada upaya hukum pidana yang dapat diberikan kepada pelaku dan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini mengalami kerugian ekonomi, sosial dan kesehatan.

“Selain itu, seandainya pun ada upaya pemulangan korban yang dilakukan oleh pihak yang diduga Pelaku, maka tindakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini,” tutupnya.

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hery Chariansyah, SH., MH., di nomor HP: 0812 9459 1981. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.