PT Jasa Marga Cabang Jakarta- Cikampek dan Pemkab Karawang Main mata dengan pengusaha proyek pergudangan dan pertokoan

- Penulis

Sabtu, 13 April 2019 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar Postkeadilan – PT Jasa Marga Cabang Jakarta- Cikampek dan Pemkab Karawang diduga “main mata” dengan pengusaha proyek pergudangan dan pertokoan yang berlokasi di samping Gerbang Tol Karawang Barat.

Akses ke pergudangan dan pertokoan yang dibangun PT Bangun Hijau Persada itu sangat dekat dengan gerbang tol yang sedang dibangun oleh pihak Jasa Marga.

Selain itu, akses ke proyek tersebut juga memakan lahan milik seorang warga bernama Herwin Pasaribu, pemilik usaha bengkel mobil dekat gerbang tol.

Baca Juga :  Kemenag Batanghari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Segini Nominalnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pengacara di Kabupaten Karawang, Alek Safri Winando yang mendapatkan kuasa dari Herwin menyampaikan agar kegiatan pembangunan jalan proyek pergudangan dan pertokoan PT Bangun Hijau Persada ditinjau ulang.

Alek meminta pihak Jasa Marga dan Pemkab Karawang untuk meninjau ulang izin pembangunan jalan ke pergudangan dan pertokoan didekat gerbang Tol Karawang Barat itu.

Permintaan peninjauan ulang pembangunan jalan ke pergudangan dan pertokoan PT Bangun Hijau Persada tersebut disampaikan melalui surat bernomor 195/Lo.ASW/Surat/III/19.

Baca Juga :  Permohonan PHPU Ditolak, Jokowi-MA Dinyatakan sebagai Paslon Presiden/Wapres Terpilih

Surat itu disampaikan ke Deputi GM PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek dengan tembusan ke Bupati Karawang dan Direktur PT Bangun Hijau Persada.

Hal tersebut disampaikan karena hingga saat ini pihak PT Bangun Hijau Persada tidak pernah memenuhi syarat izin lingkungan. Padahal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Pembangunan jalan akses ke pergudangan dan pertkoan PT Bangun Hijau Persada itu juga telah merugikan Herwin, pelaku usaha perbengkelan di dekat gerbang Tol Karawang Barat.

Baca Juga :  M Kevin GF Purnomo Putra Siswa SMA Negeri 1 Bumiayu dan Aini Nadiya Atika Siswi SMA Negeri 2 Brebes Dinobatkan Sebagai Duta Genre (Generasi Berencana) Kabupaten Brebes tahun 2021

Herwin mengalami kerugian karena dengan adanya proyek akses jalan, usaha bengkelnya sepi karena pihak perusahaan menutup akses dari jalan raya ke bengkel itu.

Alek menduga ada permainan dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses ke pergudangan dan pertokoan itu. Sebab kegiatan pembangunan jalan itu sangat mulus, meski tidak memenuhi syarat izin lingkungan.,PK”( P. Purba

 

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!