Melalui program kemitraan ini, dilakukan penyusunan rencana program yang disepakati bersama oleh masyarakat dan pihak perusahaan, diketahui aparatur pemerintah terkait dari Kepala Desa setempat, Camat, Ka. Dinas Kehutanan Provinsi, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, disaksikan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan.
yang dituangkan dalam bentuk rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek menyertakan tanaman kehidupan dan tumpang sari, termasuk pengkayaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kemenyan dan pinus.
Dukungan oleh perusahaan dilakukan melalui pemberian administrasi pelaksanaan kegiatan kerjasama kemitraan kehutanan.
Persiapan lahan untuk usaha kemitraan di blok tanaman kehidupan berupa tanaman pertanian dan Multi-Purpose Trees Species (MPTS) , penyediaan herbisida dalam persiapan lahan, bibit, dan pupuk dasar untuk pelaksanaan tanaman MPTS.
Memberikan dana tenaga kerja dalam pelaksanaan persiapan lahan, penanaman dan pupuk dasar pada tanaman MPTS, menyediakan herbisida, insektisida, bibit dan pupuk untuk pelaksanaan tanaman pertanian, memfasilitasi bimbingan teknis, penanaman, pemeliharaan, perawatan dan pemanenan.
Turut serta melakukan pengamanan pada areal kemitraan dan sekitar areal kemitraan, melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di dalam kegiatan kerjasama kemitraan kehutanan, memberikan akses pada masyarakat di lokasi blok tanaman kehidupan dalam pengelolaan dan pemanfaatan HHBK, menjaga fungsi hutan secara lestari.
Masyarakat sebagai penerima manfaat, akan menerima segala manfaat yang ditimbulkan dari kerjasama ini baik secara langsung dan tidak langsung melalui skema bagi hasil.
Hingga sekarang, pendekatan kemitraan melalui Program Perhutanan Sosial yang dilakukan TPL sejak 2018 telah dilakukan dengan 1 Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan dan 8 Kelompok Tani Hutan masyarakat adat yang tersebar di 3 kabupaten dari 12 kabupaten/kota dimana TPL beroperasi.
Berikut adalah nama Gapoktan dan KTH tersebut berdasar lokasi :
Di Kabupaten Simalungun terdapat KTH Nagahulambu dan KTH Op. Gordangon Sinaga.
Di Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara terdapat Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Hutanapa, yang terdiri dari 5 KTH : KTH Adian Batu, KTH Adian Padang, KTH Aek Napa, KTH Lobu Nauli, dan KTH Sigala-gala-, lalu, KTH Berjuang Lumban Toruan, KTH Tungkonisolu, KTH Dos Roha Nagasaribu Onan Harbangan.
Di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan KTH Gabe Desa Aek Lung, KTH Marsada Pagarmanan Bintang Maria Simataniari dan KTH Bersama Sionom Hudon.
Per Juni 2021, tercatat kemitraan ini telah mengerjakan bersama penanaman terbanyak pada 17776 bibit kopi, 11200 bibit kemenyan, 3394 bibit kayu manis, 1917 bibit alpukat, 1884 bibit aren, dan lainnya untuk jeruk nipis, jeruk lemon, jengkol dan petai.
Total luasan lahan yang dikerjakan dalam kemitraan ini kini mencapai 64,3Ha, diikuti oleh 483 anggota Gapoktan dan KTH masyarakat adat yang tergabung dalam dalam program kemitraan ini, dimana seluruh aktivitas ini berada dalam pengawasan dan pelaporan berkala kepada KLHK.
“Pendekatan kemitraan ini merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan peraturan kehutanan dan memberi manfaat yang berkelanjutan untuk masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara,” tutup Jandres Silalahi.
(Roma)
Respon (1)