Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsToba

PT Toba Pulp Lestari (TPL) lakukan Kemitraan dengan Masyarakat Adat di Wilayah Operasional Perusahaan

34
×

PT Toba Pulp Lestari (TPL) lakukan Kemitraan dengan Masyarakat Adat di Wilayah Operasional Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Toba — Postkeadilan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh area dimana PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) beroperasi. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak. Senin, (19 /7/2021).

Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Jandres Silalahi, ditemui awak media Postkeadilan dibilangan  kantor PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara, ia menjelaskan bahwa:

” TPL menjalankan kegiatan operasional nya berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan. “.

” Dalam pelaksanaan izinnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) konsisten memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam area operasional perusahaan.”

“Perusahaan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pemuka agama, maupun aparatur Pemerintah terkait penyelesaian isu sosial.”

” Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial,” ujar Jandres. Senin (19 /7/2021).

Baca Juga : Lumban Julu kota, di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Sumut terima penyemprotan disinfektan

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah agar perusahaan menjalankan program hutan sosial dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,

Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Lebih lanjut kata Jandres, PT TPL telah berhasil melakukan penyelesaian klaim melalui program kerjasama kemitraan.

Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan Pemerintah dan tokoh masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut.

Melalui program kemitraan baik dengan tanaman kehidupan, tumpang sari (intercrop), dan kemenyan atau haminjon dalam bahasa Batak yang merupakan salah satu tanaman endemik Sumatera Utara.

Jenis tanaman kehidupan yang dilakukan melalui program ini terdapat kopi, aren, jeruk lemon, kayu manis, jeruk nipis, asam gelugur, jengkol, petai dan durian.

Sedang tanaman tumpang sari atau intercrop yang telah dilakukan diantaranya jagung, jahe dan cabai.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.