STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 6 (enam) Bidang, 3 (tiga) sub bagian, dan 18 (delapan belas) seksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
1. SEKTRETARIAT
Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Sub bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan data dan program Dinas.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas.
Sub bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.
2. BIDANG IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR.
Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi dan sumber daya air, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya.
Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya.
Seksi Operasi, Pemeliharaan Irigasi dan Sumber Daya.
3. BIDANG JASA KONSTRUKSI.
Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, bangunan dan pengelolaan sarana pekerjaan umum, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Seksi Bina Jasa Konstruksi.
Seksi Bangunan.
Seksi Pengelolaan Sarana Pekerjaan.
.
4. BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN.
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan serta penyediaan, pengujian bahan dan mutu konstruksi, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I.
Pembangunan jalan dan jembatan wilayah I meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari.
Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II.
Pembangunan jalan dan jembatan wilayah II meliputi Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Cigombong.
5. BIDANG PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN.
Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan, serta pengendalian mutu hasil pekerjaan. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Seksi Perencanaan, Evaluasi Jalan dan Jembatan.
Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I.
Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II.
6. BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN.
Bidang Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan air minum, drainase dan air limbah. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Seksi Air Minum.
Seksi Drainase.
Seksi Air Limbah.
7. BIDANG PENATAAN RUANG.
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengaturan perencanaan tata ruang, pembinaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
Seksi Perencanaan Ruang.
Seksi Pemanfaatan Ruang.
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017
Anggaran Pendapatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2017 sebesar Rp. 2.339.254.000 merupakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiri dari :
Sedangkan untuk Anggaran Belanja seluruhnya sebesar Rp. 1.022.779.046.000 terdiri dari :
DPUPR MENGADAKAN AGENDA KERJA PROGRAM PAMSIMAS 2017
Secara umum, Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) III ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesa/kelurahan dan kaum Urban, meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat dengan membangun/menyediakan prasarana dan sarana air minum serta sanitasi berbasis masyarakat yang berkelanjutan serta mampu diadaptasi oleh masyarakat. Program ini akan menjadi model untuk direplikasi, diperluas (scaling up) dan pengarusutamaan (mainstreaming) model di daerah lain, dalam upaya mencapai target SDGs ( Suistainable Development Goals) yaitu sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Tujuan Khusus dari program PAMSIMAS adalah:
a. Meningkatkan perilaku higienis di masyarakat;
b. Meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan;
c. Meningkatkan kapasitas lokal (baik pemerintah daerah maupun masyarakat) untuk memfokuskan dan menyebarluaskan pelaksanaan program air minum dan sanitasi yang berbasis masyarakat;
d. Meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan jangka panjang pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.