Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Puluhan Nasabah Fikasa Group Akhirnya Meminta Maaf Dan Cabut Laporan Di Polda Metro Jaya

2
×

Puluhan Nasabah Fikasa Group Akhirnya Meminta Maaf Dan Cabut Laporan Di Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Post Keadilan Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT. WBN dan TGP yang karena emosi dan berpikiran pendek.

Namun akhirnya para nasabah Fikasa Group tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikad baik Direksi dan owner Fikasa Group untuk melakukan pembayaran, namun karena pandemi Corona (Covid-19) yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Kuasa hukum para korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian,” ucap Alvin Lim.

Di katakan Alvin Lim, “Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikad baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset,” ujarnya, 21/04/2021.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.

“Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien,” kata Alvin.

Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan memberikan keterangan kepada media bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara seperti di kutip dari Media Suarakarya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya,” ucapnya.

Semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikad baik walau bisnis dalam situasi global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.

“Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi,” tutur Alvin. (Paulus/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.