Langkat, Postkeadilan Jumat 29 Agustus 2025 – Bertempat di Kabupaten Langkat, digelar rapat penyusunan kepengurusan Organisasi Kebudayaan Kabupaten Langkat sekaligus dengar pendapat tentang berbagai permasalahan adat dari beragam suku yang ada di daerah ini.
Rapat tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan adat dari masing-masing suku di Kabupaten Langkat, antara lain Melayu, Karo, Jawa, Batak, Minang, Aceh, serta kebudayaan Tionghoa/Tehoa. Para tokoh adat, pemuka masyarakat, dan generasi muda budaya turut hadir menyampaikan aspirasi dan pandangan mengenai penguatan serta pelestarian nilai-nilai budaya di Langkat.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, dengan dukungan sumber dana dari APBD Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Disporabud).
Kepemimpinan Organisasi Kebudayaan Langkat
Dalam struktur organisasi yang tengah disusun, Bupati Langkat ditetapkan sebagai Ketua Pembina, sementara Wakil Bupati Langkat menjadi Wakil Pembina. Penetapan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Post Keadilan, Utari Syah Fitri, pada Jumat (29/8/2025).
Adapun Tengku Mahdi dipercaya sebagai Ketua Umum Organisasi Kebudayaan Kabupaten Langkat, yang akan membawahi berbagai komisi di bidang kebudayaan. Misi besar organisasi ini adalah menghidupkan kembali kebudayaan Kabupaten Langkat agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Program dan Legalitas Organisasi
Dalam rapat ini juga disepakati bahwa organisasi akan segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mendaftarkannya ke Kesbangpol Kabupaten Langkat sebagai dasar legalitas.
Organisasi ini akan menjadi wadah bersama bagi seluruh masyarakat adat dan budaya di Kabupaten Langkat, sehingga dapat menjadi sarana pengembangan, pelestarian, dan promosi budaya daerah.
Dasar Hukum
Pembentukan Organisasi Kebudayaan Kabupaten Langkat ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan tentang kebudayaan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
serta ketentuan lain yang relevan mengenai pelestarian budaya daerah.
Dengan adanya organisasi ini, diharapkan berbagai warisan budaya Langkat – baik seni, tradisi, maupun kearifan lokal – dapat terus berkembang dan menjadi identitas daerah yang kuat.
—
📌 Reporter: Post Keadilan (Utari Syah Fitri)
📌 Editor: Redaksi











