Bandung – Postkeadilan Pada tanggal 27 Januari 2022, Polda Jabar melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pengunjuk rasa, karena mereka melakukan unjuk rasa yang anarkis dan merusak fasilitas umum serta fasilitas negara.
Demo ini terjadi karena adanya ketidak puasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang pada bulan November, dimana kasus tersebut sudah ditangani dan diselesaikan serta sudah dikirim berkasnya ke JPU dan sudah tahap dua, jadi pengiriman tersangka dan Barang Bukti sudah dikirim.
Ditegaskan bahwa Polda Jabar serius menangani laporan kasus tersebut dan kasus – kasus lainnya secara hati – hati dan profesional ( maksudnya Polda Jabar bekerja bukan karena berada dalam tekanan ormas atau pihak manapun )
Tindakan yang dilakukan oleh Polda Jabar untuk menjaga kewibawaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi Negara.
Adapun kerusakan yang terjadi di Polda Jabar saat ini yaitu gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, lima lampu taman rusak, satu plank tanda dilarang parker rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, taman depan polda jabar rusak karena banyak tamanan yang di cabut, batu-batu besar di lemparkan kedalam mako Polda Jabar, serta botol kaca dengan pecahannya.