BEKASI POSTKEADILAN Rencana resepsi pernikahan anak Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang akan berlangsung di Rumah Dinas (Rumdin), Sabtu (10/12) mendapat kritik dari Dewan Pendiri Jendela Komunikasi. Alasannya, karena sarana dan prasarana atau fasilitas itu dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) yang sehari harinya dipanggil nama Bob itu menjelaskan bahwa penggunaan Rumah Negara untuk rencana resepsi pernikahan itu menyalahi fungsi. Sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara. Sudah jelas fungsinya yakni sebagai tempat tinggal atau hunian keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri yang menempatinya.
Apapun alasannya, dalam PP itu sudah jelas bahwa fasilitas rumah dinas itu disediakan oleh pemerintah untuk memacu semangat dan gairah kerja dan dipergunakan pemegang jabatan tertentu, karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut,. Selain itu, hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatannya.