Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Resepsi Pernikahan anak Bupati di rumah dinas?

×

Resepsi Pernikahan anak Bupati di rumah dinas?

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Bob juga membeberkan bahwa rencana resepsi anak Dani Ramdan yang memakai sarana dan prasarana atau fasilitas Rumdin itu, patut dipertanyakan. Alasannya, selain menyalahi fungsi sebagaimana regulasi tersebut diatas, juga menyalahi aturan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  Penyerahan Wakaf Sebidang Tanah Seluas 1 Hektar di Tambelang dari Nafisah Hisan Nurjanah Kepada Yakesma

Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 109 tahun 2000
Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sangat jelas dikatakan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

Baca Juga :  Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media

Artinya, dalam Pasal 6 PP itu mengatur tentang biaya pemeliharaannya termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. “Selama ini anggaran beban biaya tersebut, kan selalu ditanggung APBD Kabupaten Bekasi,” tutur Bob.

Baca Juga :  Ranwal RKPD Toba Tahun 2026, Konsultasi Publik .Berikut Prioritas Pembangunan Pemerintah

“Tidak tutup kemungkinan, berpedoman kepada Pasal 6 PP 109 Tahun 2000 itu, sedikit banyaknya resepsi pernikahan anak Dani Ramdan itu menjadi beban yang harus ditanggung APBD,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online/a> casino online sv388 sbobet88 judi bola sv388