Selain itu, Bob juga membeberkan bahwa rencana resepsi anak Dani Ramdan yang memakai sarana dan prasarana atau fasilitas Rumdin itu, patut dipertanyakan. Alasannya, selain menyalahi fungsi sebagaimana regulasi tersebut diatas, juga menyalahi aturan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 109 tahun 2000
Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sangat jelas dikatakan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Artinya, dalam Pasal 6 PP itu mengatur tentang biaya pemeliharaannya termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. “Selama ini anggaran beban biaya tersebut, kan selalu ditanggung APBD Kabupaten Bekasi,” tutur Bob.
“Tidak tutup kemungkinan, berpedoman kepada Pasal 6 PP 109 Tahun 2000 itu, sedikit banyaknya resepsi pernikahan anak Dani Ramdan itu menjadi beban yang harus ditanggung APBD,” katanya