Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Resepsi Pernikahan anak Bupati di rumah dinas?

0
×

Resepsi Pernikahan anak Bupati di rumah dinas?

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Bob juga membeberkan bahwa rencana resepsi anak Dani Ramdan yang memakai sarana dan prasarana atau fasilitas Rumdin itu, patut dipertanyakan. Alasannya, selain menyalahi fungsi sebagaimana regulasi tersebut diatas, juga menyalahi aturan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  DIDUGA PERKAYA DIRI, MOBIL BUS PEMKAB BEKASI DI 'BISNISKAN

Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 109 tahun 2000
Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sangat jelas dikatakan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

Baca Juga :  Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Adakan Briefing

Artinya, dalam Pasal 6 PP itu mengatur tentang biaya pemeliharaannya termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. “Selama ini anggaran beban biaya tersebut, kan selalu ditanggung APBD Kabupaten Bekasi,” tutur Bob.

Baca Juga :  Kemensos Serahkan Santunan Ahli Waris 12 Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor Simangulampe

“Tidak tutup kemungkinan, berpedoman kepada Pasal 6 PP 109 Tahun 2000 itu, sedikit banyaknya resepsi pernikahan anak Dani Ramdan itu menjadi beban yang harus ditanggung APBD,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *