Diharapkan Direksi yang baru harus mampu bekerja dengan cepat, tanggap dan profesional untuk memajukan perusahaan, sehingga PDAM Tirta Lihou memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan berkontribusi kepada Pemkab Simalungun.
“Jalankan tugas secara profesional, berintegrasi dan berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan publik,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya itu.
Di sisi lain, ada pegawai PDAM Tirta Lihou saling lapor ke Kejaksaan. Bahkan 2 tersangka pegawainya sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Keduanya dijerat jaksa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan kini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
Ironinya, kedua terdakwa ini dikabarkan belum juga dilakukan penahanan badan alias dipenjara. Awak media ini pun tengah menggali kebenaran cerita itu ke Kejaksaan dan juga menggali perkembangan laporan pengaduan Betty Rodearni Sinaga yang ketika melaporkan ke Kejaksaan, menjabat Direkltur Utama PDAM Tirta Lihou. Bersambung…. (Simare/Tim)