Bekasi – Postkeadilan. Terkait Penyegelan Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi berawal dari Pemberitaan Media Online postkeadilan.com pada Edisi Pertama yaitu Surat Seruan Plt .Bupati Bekasi yang diduga telah dikebiri Satpol PP, karena Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki tertanggal 1 April 2022, bahwa kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) dalam Perda No.3 Tahun 2016 Pasal 47, agar Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika dapat segera menghentikan semua kegiatan yang berbau Maksiat dan Asusila serta Protitusi yang sejenis nya serta dapat melakukan penutupan kegiatan THM selama di Bulan Suci Ramadhan.
Karena Satpol PP adalah sebagai Perangkat Pemerintah Daerah agar dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Bekasi, sebab Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika diduga tidak dapat bertanggung jawab dengan terciptanya suatu kondisi Daerah dengan Tenteram,Tertib dan Teratur, agar roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat menjalankan Bulan Suci Ramadhan dengan Aman.
“Satpol PP adalah sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki Payung Hukum, sehingga Satpol PP untuk menegakkan Peraturan dituntut menjalankan Perda dalam kebijakan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bekasi, terkait adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H. Marzuki disaat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H.
Satpol PP selaku Penegak Perda diduga telah mengkebiri Surat Seruran Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki, hal ini dapat diindikasikan suatu Pembiaran dan Pemeliharaan yang di lakukan oleh Dodo Hendra Rosika sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan Upeti dari pihak Pengelola Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah Kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang dan Ruko Singaraja serta Ruko Menteng yang berada di Kawasan Lippo Cikarang.