Dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki tertanggal 1 April 2022 dapat diduga Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika telah melakukan suatu Pembiaran dan Pemeliharaan dengan banyaknya Tempat Hiburan Malam ( THM ) Buka di Bulan Suci Ramadhan, karena berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 47 tentang Kepariwisataan, maka Plt.Bupati Bekasi H.Marzuki telah mengeluarkan Surat Seruan yang isinya adalah sebagai berikut : dalam suasana menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.H, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menghibau kepada Masyarakat maupun Pemilik Pengusaha Tempat Hiburan Malam ( THM ) serta Restoran dan Rumah Makan dapat mentaati Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Bekasi No.3 Tahun 2016.
Demy Loy selaku Fungsi control dan juga Tokoh Pemuda di Wilayah Cikarang Selatan mengatakan, dengan adanya Penyegelan THM di Wilayah Lippo Cikarang diduga Satpol PP Tembang pilih Penyegelan THM, karena tidak tepat sasaran Penyegelan tersebut, karena Penyegelan THM bukan di Segel ditengah Pintu Masuk, melainkan di pinggir tembok, seharusnya Satpol PP malakukan Penyegelan di Pintu Masuk agar ketauan apa bila Pintu di buka maka Segel akan ketauan Sobek dan Rusak, sehingga Pemilik THM sudah melanggar Hukum,” kata Demy Loy,”(17/4/22).
“Menurut Deny Loy, bahwa dengan adanya berita Kompas TV yang Viral di Medsos tidak sesuai apa yang di beritakan, karena Demy Loy meminta kepada Satpol PP agar Penyegelan THM harus di tengah Pintu, karena apabila Segel terbuka di Pintu maka pihak pemilik THM sudah melanggar Hukum,” ujar Demy Loy.
Demy Loy menjelaskan, bahwa dirinya mendukung adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi dan Satpol PP, melakukan Penyegelan THM di Bulan Suci Ramadhan, karena kita sesama Umat harus saling menghormati dan menghargai Bulan Suci Ramadhan agar dapat kiranya THM Tutup semua,” tegas Demy Loy.(17/4/22).
Deny Wakasat Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki, dirinya mengatakan, bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan razia dan menutup seluruh THM yang berada di wilayah Ruko Tambrin dan Ruko Singaraja serta Ruko Menteng di Kawasan Lippo Cikarang, bahkan seluruh THM yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada Bulan Suci Ramadhan,” kata Deny pekan lalu.
Deny menegaskan, Sapol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan razia, dan apabila Tempat Hiburan Malam ( THM ) masih ada yang buka di Bulan Suci Ramadhan, maka Satpol PP akan melakukan Penutupan, jika masih ada yang membandal THM buka akan kami lakukan Saksi dan kami tindak,” ujar Deny.