Bekasi, PostKeadilan – Seorang tahanan kasus narkotika Ridwan Jumarlan dikabarkan meninggal dunia sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi.
Kabar meninggalnya Ridwan muncul saat sidang pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekitar yang dipimpin ketua majelis Hakim Triyuliani pukul 14.00 WIB. Namun pada saat itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Eviani tidak menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit
“Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada JPU Eviani jika benar terdakwa sakit maka semestinya ada surat keterangan sakit terdakwa dari dokter rutan (Rumah tahanan),” ujar Kepala Humas PN Bekasi, Djuyamto, dalam keterangan persnya ,Jumat (9/8/2019).
Lalu sidang ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa. Namun, setelah sidang ditutup, beberapa jam kemudian JPU Eviani mendapatkan kabar bahwa terdakwa Ridwan Jumarlan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.
“Hal tersebut langsung disampaikan Jaksa kepada Hakim Triyuliani dan meminta JPU untuk sidang berikutnya melengkapi surat kematian terdakwa,” ujar Djuyamto.
Djuyamto belum bisa menjelaskan, soal sakit yang diderita terdakwa. Ridwan didakwa pasal 114 ayat 1 dan Subsidair pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
“Bahwa tentang penyebab kematian terdakwa, belum memperoleh informasi lebih lanjut.” ujar Djuyamto. (R-01/Hums PN)