Lubuk Linggau, PostKeadilan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau gencar lakukan jemput bola warga yang belum melakukan perekaman KTP-El. Sedikitnya, ada 1.000 warga Kota Lubuklinggau belum perekaman KTP-El.
Disdukcapil Kota Lubuklinggau sudah menyampaikan identitas warga tersebut ke masing-masing RT.
“Kami kirim by name by adress, jadi tinggal RT memperingati warganya untuk melakukan perekaman,” tegas M Johan Imam Sitepu, Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Selasa (8/1/2019) itu.
Menurut Sitepu, rata-rata warga yang belum melakukan perekaman berusia 20-60 tahun. Itu artinya ada sebagian warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman, sehingga identitasnya saat ini diblokir.
Sebelum dilakukan pemblokiran Kementerian Dalam Negeri RI sudah melakukan sosialisasi. Pemblokiran yang dimaksud, saat orang bersangkutan membuka rekening bank atau mendaftar BPJS maka identitas pribadinya tidak bisa digunakan.
“Yang blokir pihak Kemendagri bukan kami, karena mereka blokir berdasarkan database yang kita sampaikan. Blokir baru bisa dibuka jika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya mengingat Disdukcapil Kota Lubuklinggau untuk kembali lakukan jemput bola. Mengingat angka 1.000 kategori cukup tinggi warga yang belum melakukan perekaman.
“Segera jemput bola, tadi datanya sudah ada jika perlu datangi ke rumah untuk lakukan perekaman,” tegas Rodi Wijaya.(Arias)