Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Sejumlah Ketua Fraksi Di DPRD Nisel Menilai Mutasi PNS Sikap Meresahkan Masyarakat

16
×

Sejumlah Ketua Fraksi Di DPRD Nisel Menilai Mutasi PNS Sikap Meresahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Nias Selatan menyoroti sikap Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan mutasi pada ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua Fraksi Gerindra Yurisman Laia, SH, mengungkapkan, mutasi (pergantian) para pejabat baik fungsional maupun tenaga administrasi yang dilakukan oleh Pemda Nisel merupakan sikap meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikannya kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Nisel, di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho, Km 3,5, Teluk Dalam, Kamis (31/10/2024).

Example 300x600

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, sangat jelas dalam UU No. 10 itu menegaskan Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat setelah ditetapkan jadi calon, yaitu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah Pilkada.

Kata dia, dalam aturan itu cukup jelas alasan ketika Kepala Daerah melakukan pergantian para pejabat, yaitu hanya dilakukan apabila terjadi kekosongan, mundur diri, dan pensiun.

“Apabila pejabat (Plt) dan didefenitifkan oleh Pemda wajib mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Tapi, anehnya kata dia, ada pejabat defenitif yang diganti, bahkan hampir setiap hari terjadi pergantian. “Itukan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

“Ini sudah tidak sehat lagi, kan Pilkada 2020 kemaren ini tidak ada mutasi,” tuturnya.

Terkait masalah ………………….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.