Sejumlah Sekolah Negeri Di Medan, Enggan Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

- Penulis

Kamis, 15 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-PostKeadilan – Hasil pantauan PostKeadilan di sejumlah sekolah negeri di Kota Medan, banyak ditemukan ketidak transparannya Kepala Sekolah dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Sebagai pimpinan manajement dana BOS di sekolah, pastilah kepala sekolah mengetahui dan memahami petunjuk teknis bagaimana sang manager diminta transparan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pada BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOS Pasal 6 butir c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana BOS; d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Butir e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.

Baca Juga :  KCD Wilyah III Lakukan Pembinaan Persiapan USBN/UNBK

Kemudian dari pada itu, pihak Sekolah secara transparan dan akuntabel: Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);

Dan mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07); f. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor.

Tidak demikian terjadi di SD Negeri 84 yang berada di Jl.Denai–Rawa Kelurahan Tegal Sari Mandala II kecamatan Medan Denai. Bertandang ke sekolah itu, Kepala Sekolah SDN 84 Zubaidah, S.Pd terkesan enggan dalam transparansinya terkait penggunaan Dana BOS.

“Gak pernah ada yang minta itu, yah rekapnya ada special,” kata Zubaidah yakin di ruang kerjanya, Rabu (14/9) siang.

Ditanya mengapa Penerimaan dan Pengeluaran Dana BOS tidak di umumkan di papan pengumuman dan bagaimana dia (Zubaidah) menjalankan prinsip transparan. “Nanti dari tim, yah tim untuk BOS itulah. Khusus tim manajemen BOS. Yang dari pendidikan pun kalo bukan dari manajemen bos tidak bisa,” ujarnya.

Baca Juga :  Departemen Fisika IPB University Gelar Physics Talk, Hadirkan Pakar Metalurgi

Lanjut Zubaidah, dan SPJ saja tak ada yang bisa menengok. “Itu hak! Hanya orang tertentu! Sedangkan atasan kami pun UPT, gak dia pula yang tau,”ketus Zubaidah bernada kesal.

Ketika tim PostKeadilan kembali menanyakan tentang berapa besarnya dana BOS yang diterima, ibu Kepala Sekolah yang mengaku sudah menjabat selama 16 tahun menjadi kepala sekolah ini menjawab, tidak mengetahuinya.

“Kenapa saya bilang begitu.. Contoh, ada kala bulan Juli banyak murid, bisa berkurang lagi, bisa bertambah lagi. Tiap bulannya kadang ada berganti, bertambah, pindah-pindah ini kan banyak. Kadang pindah muridku, dan itu langsung kita kirim. Jadi gak bisa ditentukan. Jadi pas waktu itu entah yang mana ku kirim, aku pun gak tau, yah itulah dikalikan,” kelitnya.

Kejadian hal demikian senada terjadi di SMP Negeri 3 Medan dan SMP Negeri 23 Medan. Jelas dan paling gampang di perhatikan di sekolah-sekolah itu, tidak adanya pengumuman di papan tulis mengenai jumlah penerima Dana Bos per triwulan.

Baca Juga :  Proses Seleksi PPDB Jawa Barat, Banyak Warga Belum Paham

Padahal seperti diketahui dalam Juknis BOS yang telah disyahkan berdasarkan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang  Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
  1. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret 2016;
  2. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni 2016;
  3. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September 2016;

 

Alokasi final dana BOS tiap satuan pendidikan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30  Januari;
  1. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
  2. Triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

 

Elvi/Siva

Berita Terkait

Wow.. Banyak Hal Ganjil Dalam Penggunaan Dana BOS SMPN 3 Cibitung, Kepala Sekolah Susah Dikonfirmasi?
Kepala SMPN 4 Bekasi Bantah Keterlibatan Dirinya Tentang Penjualan Baju Seragam Sekolah
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Woo.. Banyak Permasalahan Terjadi Di SMAN, Kepala KCD Wilayah Bekasi ‘Bungkam Terkesan Tidak Perduli
Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN Jatinangor.
Di SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Banyak Bangunan Rusak Parah, Butuh Pembangunan Segera..
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:00 WIB

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Berita Terbaru

Headline News

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Des 2023 - 21:00 WIB

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!