Bekasi, PostKeadilan – Masih maraknya aksi tindakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap melakukan pemeresan kepada kepala sekolah (kepsek) tentunya sangat disayangkan dan memprihatinkan.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bekasi, berdasarkan informasi yang diperoleh, menyebut tindak-tanduk seorang oknum LSM yang disinyalir suka lakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah.
Pantauan awak media ini, modus operandi oknum LSM berinisial JM itu dengan melayangkan surat konfirmasi kepada sekolah-sekolah yang menjadi target ‘pemerasannya.
“Dia (JM) minta uang gede-gede bang. Kalau tak di kasih, kita mau di laporkan,” ujar beberapa sumber di berbagai tempat berbeda.
Mirisnya, setelah diberi sejumlah uang yang di ingini JM, dengan sendirinya JM tidak mempertanyakan jawaban surat yang dilayangkannya itu.
Menyikapi hal demikian, Ketua Umum Nasional Corruption Wacth (NCW) Syaiful Nazar angkat bicara.
“Penyebab masih maraknya oknum LSM yang melakukan tindakan pemerasan kepada pihak sekolah dengan dalih apapun disebabkan adanya pembiaran dari pihak sekolah dan kurang tegasnya sikap dari pihak sekolah sendiri,” ucap Syaiful Nazar di ujung telepon selulernya kepada PostKeadilan, Minggu (16 September 2018) sore.
Beragam alasan yang menyebabkan terjadinya pembiaran demikian bisa disebabkan karena merasa takut dengan tindakan yang dilakukan oknum LSM tersebut. Semisal dengan sikap arogansi, tekanan dan sebagainya.
“Ataupun kekhawatiran akan tereksposnya tindakan kesalahan yang memang dilakukan pihak sekolah. Seperti adanya penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga takut tersebar masyarakat luas bahkan hingga mengarah kepada persoalan pidana karena sudah menyalahi aturan,” jelasnya.
Seyogyanya jika memang pihak sekolah baik dari kepala sekolah, guru, maupun staf tidak merasa melakukan perbuatan yang menyalahi aturan maka harus dengan tegas bersikap terhadap oknum LSM itu.
“Bahkan pihak sekolah bisa saja melaporkan perbuatan oknum LSM tersebut kepada pihak kepolisian untuk dapat menindaknya karena sudah melakukan perbuatan pemerasan kepada pihak sekolah,” terangnya.
Karena perbuatan yang dilakukan, sudah memenuhi dari pada ketentuan pasal-pasal tindakan pemerasan yang tertuang dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.
Dengan sikap tegas yang ditunjukan pihak sekolah, tentunya oknum LSM yang melakukan tindakan pemerasan seperti itu akan mendapatkan efek jera dan berpikir kembali jika akan melakukan perbuatan yang sama.
“Pertanyakan legalitasnya, Struktur organisasi ada atau fiktif.? Kalau tidak jelas, laporkan. Kalau dia (JM) hanya sendiri, itu namanya pribadi,” tukas Ketua Umum organisasi anti rasuah ini.
Masih kata Syaiful, LSM adalah organisasi yang memiliki struktur keorganisasian dan terdaftar di Kemenkumham dan atau Kesbangpol. LSM berskala Nasional, maka berkedudukan di Jakarta. Untuk buka cabang (Kabupaten/Kota) di daerah sekalipun harus melaporkan susunan pengurus LSM nya ke KesbangPol, Bupati dan Polres dan atau kepada instansi penegak hukum stempat.
“Kalau ternyata susunan pengurus LSM nya fiktif, laporkan saja. Biar orang itu segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Syaiful Nazar.
Senada dengan Syaiful Nazar, Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran, Dikaios Kaleb M. Sirait mengatakan bahwa ketika yang dipertanyakan menyangkut sebuah pelanggaran yang di duga dilakukan oknum kepala sekolah dan jajaranya, hal ini yang sering dijadikan oleh LSM lari dari fungsi. Menjadikan orang bersalah menjadi tersangka dan tebusannya adalah sejumlah uang yang diminta dari sebahagian dana yang diselewengkan.
“Ini yg menjadi sorotan saya, yaitu kedua belah pihak akhirnya bersepakat dalam sebuah kerusakan “MORAL” bahkan terkesan “BIADAB”. Sudah wajar untuk di tindak tegas dua duanya….termasuk oknum tersebut karena telah menjadikan hukum “HITAM PUTIH” tulis Putra Sirait, panggilan akrab Dikaios Kaleb M. Sirait via WhatsApp menanggapi tentang oknum LSM yang kerap lakukan ‘pemerasan, Minggu (16/9/2018) Petang.
Lanjut Putra, artinya sebuah pelanggaran dilakukan dengan sadar. Lalu akibat pelanggaran, sejumlah uang sebahagian diberikan kepada mereka yang menyebut LSM, Perangkat Hukum dan atau sejenisnya.
“Kalau hal ini terjadi terus menerus terjadi, maka rusaklah perangkat hukum dan bahagian dari mereka penegak hukum. STOP PELANGGARAN & STOP PEMERASAN….”tulisnya.
Hal JM, ketika di temui dalam kesempatan berbeda sebelumnya, menggadang-gadang cerita mengenai sejumlah surat-surat yang di layangkannya di berbagai sekolah.
“Kalau mereka (sejumlah kepala sekolah) tidak ‘menanggapi surat’ saya, saya laporkan,” ucap JM suka bercerita demikian saat ditemui di berbagai tempat. Pria yang di ketahui tidak tamat SMA sederajat ini, terindikasi suka lakukan pemerasan seorang diri. Bersambung.. (R-01)