Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsVideo

Sepanjang Tahun 2025, Kejari Kota Bekasi Pulihkan Keuangan Negara Rp 53,9 Miliar

1
×

Sepanjang Tahun 2025, Kejari Kota Bekasi Pulihkan Keuangan Negara Rp 53,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi adakan Pres Release laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum bersama jajarannya dihadapan para awak media, Selasa (30/12/2025) siang.

Korps Adhyaksa di Kota Patriot ini mencatatkan prestasi gemilang, terutama dalam pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum yang humanis.

Sulvia, panggilan akrab Kajari Kota Bekasi menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memberikan kontribusi besar dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Secara keseluruhan melalui berbagai kegiatan penyelamatan dan pemulihan, bidang Datun berkontribusi pada pemulihan keuangan negara sebesar Rp53.928.340.610,” bebernya.

Angka tersebut diperoleh dari serangkaian kegiatan bantuan hukum, termasuk 511 kegiatan pemulihan keuangan negara non-litigasi dan 156 kegiatan pertimbangan hukum pelayanan hukum.

Selain pemulihan keuangan negara, Kejari Kota Bekasi juga sukses melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Total PNBP yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.097.445.350 atau 110 persen dari target yang ditetapkan.

PNBP ini bersumber dari hasil dinas bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Senada dengan Sulvia, Kepala Sekai Intelijen Kejari Kota Bekasi dalam rilis tertulis sebut penegakan berorientasi pada Hukum Humanis dan Tegas Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

“Kejari Kota Bekasi menangani ribuan perkara. Tercatat ada 3.118 perkara di tahap prapenuntutan dan 2.219 perkara di tahap penuntutan,” tulis Ryan.

Menariknya, Kejari Kota Bekasi juga mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Sebanyak 12 perkara berhasil dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” jelas Ryan.

Baca Juga :  Personil Polres Humbahas Partroli di Objek Wisata Sipinsur Paranginan

Sementara itu, ketegasan ditunjukkan dalam pemberantasan korupsi. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang 2025 telah melakukan penyidikan terhadap 4 perkara korupsi, penuntutan 3 perkara, dan eksekusi 1 perkara. Selain itu, terdapat 5 penuntutan untuk perkara kepabeanan dan cukai.

Dukungan Program Nasional di luar penanganan kasus, Kejari Kota Bekasi aktif mendukung Program Prioritas Nasional dan Asta Cita Presiden/Wakil Presiden.

Dukungan ini mencakup pendampingan hukum untuk pengendalian inflasi daerah, program cetak sawah, hingga pengawalan program makan bergizi gratis dan peningkatan pelayanan kesehatan.

“Fungsi Intelijen Kejaksaan juga terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui 5 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 kegiatan Jaksa Menyapa, serta 2 kampanye antikorupsi,” sambung Ryan.

Masih kata dia, dengan capaian ini, kami menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas.

“Guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutupnya.

(Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses