Sekedar informasi undang undang nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen sebagai mana diatur pada pasal 4 ini bunyinya:
1.Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;”
2. Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku USAha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.
Penulis: BBMD