Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslahat

Sering Mati Lampu di Wilayah Merapi Area Warga Kesal Akan Datangi dikantor PLN

×

Sering Mati Lampu di Wilayah Merapi Area Warga Kesal Akan Datangi dikantor PLN

Sebarkan artikel ini

Sekedar informasi undang undang nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen sebagai mana diatur pada pasal 4 ini bunyinya:

1.Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;”

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-20 Kabupaten Dharmasraya, Menteri Anas Dorong Percepatan Integrasi Layanan Digital

2. Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku USAha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.

Penulis: BBMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam