Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Setelah Dikaji, Bawaslu Nisel Tolak Laporan Julius Amrin Duha, Masyarakat Menilai, Hiburan Jelang Pilkada.

271
×

Setelah Dikaji, Bawaslu Nisel Tolak Laporan Julius Amrin Duha, Masyarakat Menilai, Hiburan Jelang Pilkada.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Laporan Julius Amrin Duha terkait dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Bacalon Bupati Nias Selatan an. Idealisman Dakhi, tidak diterima oleh Bawaslu Nias Selatan setelah melalui kajian Bawaslu dan dibahas secara mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan (15/09/20).

Baca Juga :  Mediasi Dirjen Kementerian Ketenaga Kerjaan Masih Alami Kebuntuan

Demikian informasi yang disampaikan Bawaslu Nisel melalui laman Facebooknya. Dalam informasi yang juga dirilis di website Bawaslu Nisel bahwa laporan Julius dinyatakan memenuhi syarat formil namun syarat materil tidak terpenuhi  karena pasal unsur tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Membuka Kejuaran Karate Open Batang Hari Cup Tahun 2022 Se Sumatera

Keputusan itu tertuang dalam  Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020
Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu) mengapresiasi animo masyarakat untuk menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  Ketua PKK dan Dinas PPMD PA Kabupaten Toba supervisi dan monitoring di desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian.

Sebelumnya Julius Armin ……..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses