Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Laporan Julius Amrin Duha terkait dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Bacalon Bupati Nias Selatan an. Idealisman Dakhi, tidak diterima oleh Bawaslu Nias Selatan setelah melalui kajian Bawaslu dan dibahas secara mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan (15/09/20).
Demikian informasi yang disampaikan Bawaslu Nisel melalui laman Facebooknya. Dalam informasi yang juga dirilis di website Bawaslu Nisel bahwa laporan Julius dinyatakan memenuhi syarat formil namun syarat materil tidak terpenuhi karena pasal unsur tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan.
Keputusan itu tertuang dalam Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020
Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu) mengapresiasi animo masyarakat untuk menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.
Sebelumnya Julius Armin ……..