Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslahat

Sidang DKPP Pihak Terkait Beberkan Anggota Bawaslu Lahat

18
×

Sidang DKPP Pihak Terkait Beberkan Anggota Bawaslu Lahat

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 pada Senin (26/2/2024).

Sidang kedua ini digelar memeriksa sejumlah Pihak Terkait menyangkut status Mahlizah (Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) selaku Teradu VII dalam perkara yang diadukan oleh M. Alpitara Gumay ini.

Mahlizah didalilkan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028 dan belum mengajukan surat pengunduran diri.

“Memang benar Mahlizah mengajar atau bertugas di SDN 3 Merapi Barat. Mengenai surat pengunduran diri (Mahlizah) saya tidak menerimanya,” ungkap Kepala Sekolah SDN Merapi Barat 3 Rusnilawati.

Teradu VII diketahui tidak pernah menerima gaji sebagai P3K sejak September 2023 sampai hari ini. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi aktif mengajar sejak mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.

Meski demikian, Rusnilawati mengatakan Teradu VII pernah berkonsultasi terkait pengunduran diri sebagai P3K jika terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.