Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kisruh, LP4AI Laporkan Oknum Hakim PN Tangerang Ke KY

501
×

Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kisruh, LP4AI Laporkan Oknum Hakim PN Tangerang Ke KY

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Lembaga Pengembangan, Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia (LP4AI) sangat menyesalkan suasana persidangan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di PN Tangerang.

Menurut LP4AI yang menjadi PH korban, sangat tidak pantas terjadi keributan yang mana klien mereka yang menjadi korban, usianya masih 4 tahun dan masih dalam kondisi traumatis hadir di persidangan.

Example 300x600

“Kisruh terjadi pada sidang tanggal 7 Maret 2024, anak korban dan ibu korban selaku klien kami hadir dalam pemeriksaan saksi”.

Antara Penasehat hukum terdakwa inisial WS dan JPU Erick sempat bersitegang dan saling membentak.

“Ironinya, Majelis Hakim yang menyidangkan seperti tidak berdaya terhadap suasana demikian”.

“Padahal ada anak kecil (anak korban)yang hadir, seharusnya diperhatikan kondisinya, dimana persidangan yang tidak ramah anak menimbulkan ketakutan pada korban”,

“ditambah korban masih trauma bertemu dengan orang baru khususnya “laki-laki”, tutur Marsita Boru Pangidoan SH didampingi Lumita Sartika Aritonang SH, Juwita Manurung SH, M.Kn, dan Retno Wahyuningsih SH di ruang tunggu Komisi Yudisial (KY) RI Jakarta, Senin (18/3/2024).

Marsita menambahkan, berdasarkan pasal 18 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sangat jelas disebutkan:

Dalam menangani anak, anak korban dan atau anak saksi, Pembimbing Masyarakat, Pekerja Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum lainnya WAJIB MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DAN MENGUSAHAKAN SUASANA KEKELUARGAAN TETAP TERPELIHARA.

Suasana kekeluargaan yang dimaksud ialah suasana yang membuat anak nyaman, serta tdk menimbulkan ketakutan dan tekanan.

“Itu kami tuangkan pada aduan dan permohonan pengawassan serta pemantauan di KY,” imbuh Marsita sembari memperlihatkan Tanda Terima/Penyerahan nomor Penerimaan 222/KY/3/2024/LM/L oleh Fikri Amalia SH, petugas KY RI yang menerima aduan.

Dikonfirmasi tentang aduan tersebut, Fikri membenarkan sudah menerima.

“Untuk selanjutnya kita akan tindaklanjuti dan akan memberitahukan perkembangan kepada pengadu secara online,” singkat Fikri kepada awak media ini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.