Selain dihadiri Bupati dan Kepala BPN Humbahas, sidang PPL ini diikuti tim yaitu Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Alfonso Florensius SP, Makden Sihombing, S.Sos Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Junter Marbun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mangolotua Purba, S.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budi Simamora, S.Pd Kepala Bagian Pemerintahan, UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul.
Bupati Humbahas menyambut baik dilaksanakannya sidang PPL. Dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Supaya jangan timbul permasalahan di kemudian hari. Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang sifnifikan di Kabupaten Humbahas. Bagi masyarakat yang mengurus sertifikat, diharapkan kepada pihak BPN agar segera menerbitkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Bupati sangat mengharapkan, dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti. Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbang Hasundutan. . Dalam sidang itu dilakukan penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform (PPL