Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline NewsHumbahas

Sidang PPL Atas Tanah di Desa Ambobi Pakkat dan Desa Parsingguran II Pollung

1
×

Sidang PPL Atas Tanah di Desa Ambobi Pakkat dan Desa Parsingguran II Pollung

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Post Keadilan. Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) bersama Kepala BPN Humbang Hasundutan (Humbahas) Khalid Afdillah Handoyo SH dan Bipati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE melaksanakan sidang PPL atas tanah yang terletak di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung bertempat di Kantor Bupati Humbahas, Senin (8/11/2022).

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sekaligus selaku Ketua PPL resmi membuka sidang PPL ini yang dihadiri Kepada Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan Kepala Desa Parsingguran II Pakkat sampai ditutup.

Khalid Afdillah Handoyo, SH selaku Wakil Ketua PPL menjelaskan bahwa sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah. Tahun 2022 ini ada 200 bidang program sertifikasi redistrubusi tanah dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II Kecamatan Pollung. “Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbang Hasundutan. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan” jelas Khalid.

Dalam sidang PPL itu, BPN memaparkan apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penerbitan sertifikat. Dijelaskan, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah adalah warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. Koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah yaitu tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul.

Kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan. Pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.