“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya. Menetapkan barang bukti huruf A sampai dengan huruf L dikembalikan kepada PT SBS melalui saudara atas nama Teuku Rahadian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan 19 tahun kurungan penjara. Nurtima Tobing dan Saiful Islam dituntut 18 tahun penjara. Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga harus membayar denda masing-masing Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Khusus Raden Tjahyono Imawan dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 162 miliar.
Masing-masing jabatan mereka saat itu Milawarma Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Nurtima Tobing Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA. Anung Dri Prasetya sebagai Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan Raden Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA.
Dalam keputusan ini terungkap juga bahwa proses akuisisi tidak terbukti merugikan negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp162 miliar. Justru, pembelian PT SBS oleh PTBA membawa keuntungan terhadap perusahaan batu bara milik negara tersebut.
Penulis: Bambang