JAKARTA – POST KEADILAN Sidang gugatan Pilwabup Bekasi ke-13 di Gelar di PTUN Jakarta Timur dengan agenda tambahan bukti para pihak dan mendengarkan kesaksian Saksi Fakta dari pihak TERGUGAT Intervensi, Rabu (23/03).
Yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kali ini Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mantan anggota Panlih Pilwabup, dan Ketua DPP Golkar Ir.H.M.Q Iswara.
Dalam kesaksiannya Nyumarno menyebutkan, proses pemilihan wakil Bupati berjalan dengan beberapa tahapan tidak serta merta di gelar, dulunya sudah ada Panlih pertama yang sudah habis masa jabatannya seiring masa jabatan sebagai anggota DPRD berakhir pada 5 September 2019. Lalu kemudian di bentuk Panlih yang ke dua pada masa DPRD periode 2019-2024, dengan beranggotakan 13 orang.
“Dengan konsultasi ke pihak pemerintah yang lebih tinggi baik Pemorov Jabar, Mendagri dan hasil uji materi Tatib dari Mahkamah Agung, pelaksanaan Pilwabup bisa di gelar, dikarenakan sampai batas waktu terakhir Bupati Eka pada waktu itu belum juga menyodorkan nama calon wakil Bupati,” ungkap Nyumarno dalam persidangan.
Nyumarno menjelaskan sebelumnya juga Gugatan sudah di sudah di menangkan oleh pihak Panlih diantaranya gugatan di PTUN Bandung, Gugatan perbuatan melawan hukum dari Pengadilan Cikarang sampai Bandung dan upaya hukum uji materi Tata Tertib DPRD dari Partai Nasdem, semua kami menangkan juga, kata Politisi PDI Perjuangan yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi (2014-2019) dan (2019- 2024 ).
Terkait pertanyaan yang korelasinya tentang dalil Penggugat bahwa Panitia Pemilihan cacat prosedur, karena pendaftaran tidak melalui Bupati, dengan enteng dijawab oleh Nyumarno. “Waktu itu sebelum kita umumkan pendaftaran calon wakil Bupati dalam rapat paripurna, sehari sebelumnya kita sudah undang seluruh Partai politik pengusung. Agendanya rapat koordinasi terkait pengisian jabatan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Seluruh partai politik pengusung sepakat terhadap pengisian jabatan wakil Bupati, demi Bekasi yang lebih baik. Ada notulensinya, dan seluruh notulensi dari hasil rakor dengan partai politik pengusung tersebut, pada siang harinya disampaikan ke Bupati H. Eka Supria Atmaja (almarhum), lengkap dengan daftar hadir Bupati dan dokumentasi foto-fotonya,” terang Nyumarno.