Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum KriminalJakarta

Sidang Sengketa Pilwabup Bekasi Ke-13 Hadirkan Saksi Fakta Dan Tambahan Bukti

×

Sidang Sengketa Pilwabup Bekasi Ke-13 Hadirkan Saksi Fakta Dan Tambahan Bukti

Sebarkan artikel ini

Sementara itu kuasa hukum dari Tergugat intervensi menyimpulkan bahwa Pilwabup Bekasi di gelar sesuai dengan tatib yang ditempuh oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, jika memang beredar opini bahwa pilwabup Bekasi cacat prosedur, sudah kami buktikan dalam persidangan sebelumnya di PTUN Bandung, dan dalam persidangan kali ini, semua yang di katakan Penggugat lewat kuasa hukumnya, terbantah oleh saksi fakta dan bukti yang ada dipersidangan,” ujar Arkan Cikwan SH.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Telah Menanamkan Nilai-Nilai Keluhuran Budi, Kejujuran, dan KeteguhanDalam Rangka Kontribusi Bagi Negara dan Masyarakat”

“Seluruh dalil dalil yang dari Penggugat Tuti Nurcholifah Yasin bisa kita patahkan semua di pengadilan oleh saksi fakta sehingga secara hukum kita yakin betul bahwa gugatan Tuti Nurcholifah Yasin tidak mungkin bisa dikabulkan karena apa, pertama, Penggugat menyatakan pencalonan ini tidak melalui Bupati, ternyata ada regulasinya, kedua, Penggugat menyatakan tidak pernah mencalonkan ternyata dia mencalonkan diri melalui partai, di Pengadilan PTUN Bandung Penggugat menyatakan sebagai calon, kok di PTUN Jakarta kok Ibu Rumah Tangga, dan yang ketiga, bahwa Partai Nasdem tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan restu dari DPP, surat nya ada bisa kita buktikan, artinya seluruh dalil dalil dari Penggugat bisa kita patahkan berdasarkan saksi saksi fakta dan bukti tertulis,” tandas Arkan Cikwan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses