Lanjut Nyumarno, barulah tanggal 10 Desember 2019, diumumkan Pengumuman Pembukaan Pendaftaran calon wakil Bupati sisa masa jabatan dalam rapat Paripurna. Dan dibukalah pendaftaran sampai dengan ditutup tanggal 19 Desember 2019 pukul 16.00 WIB,” ujar Nyumarno.
Artinya, terkait tidak didaftarkan melalui Bupati, sudah diatur dalam tata tertib, tugas Panlih melaporkan ke Pimpinan DPRD. Kemudian pasal selanjutnya, Pimpinan DPRD bersurat ke Propinsi Jawa Barat. Semua norma itu telah dilalui, tidak benar jika Pimpinan DPRD tidak bersurat ke Propinsi, ada kok buktinya (tadi saya luruskan dihadapan majelis hakim mengklarifikasi beberapa bukti). Kemudian juga ada dikuatkan pendapat hukum (Fatwa) dari Mahkamah Agung, bahwa jika Bupati tidak mendaftarkan, Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan calon wakil Bupati ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” pungkas Nyumarno.
Saksi kedua di hadirkan dari Ketua DPP Golkar, Ir.H.M.Q Iswara dalam kesaksiannya kepada majelis hakim PTUN Jakarta menyampaikan, “Saya kala itu sebagai pengurus DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, mendapatkan mandat untuk memberikan rekomendasi yang berisi dua nama kader terbaik, Golkar Tuti Nurcholifah Yasin dan H. Akhmad Marjuki sebagai calon wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022 kepada Pak Bupati Eka Supria Atmaja pada tanggal 16 Juli 2020, karena sampai batas waktu terakhir Bupati Eka belum juga menyodorkan nama calon ke Panlih, sehingga saya langsung menemuinya dan menyampaikan bahwa ada mandat dari Partai untuk mendaftarkan calon wakil Bupati ke DPRD,” terang Ketua DPP Golkar dalam kesaksiannya.