Sementara itu kuasa hukum dari Tergugat intervensi menyimpulkan bahwa Pilwabup Bekasi di gelar sesuai dengan tatib yang ditempuh oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, jika memang beredar opini bahwa pilwabup Bekasi cacat prosedur, sudah kami buktikan dalam persidangan sebelumnya di PTUN Bandung, dan dalam persidangan kali ini, semua yang di katakan Penggugat lewat kuasa hukumnya, terbantah oleh saksi fakta dan bukti yang ada dipersidangan,” ujar Arkan Cikwan SH.
“Seluruh dalil dalil yang dari Penggugat Tuti Nurcholifah Yasin bisa kita patahkan semua di pengadilan oleh saksi fakta sehingga secara hukum kita yakin betul bahwa gugatan Tuti Nurcholifah Yasin tidak mungkin bisa dikabulkan karena apa, pertama, Penggugat menyatakan pencalonan ini tidak melalui Bupati, ternyata ada regulasinya, kedua, Penggugat menyatakan tidak pernah mencalonkan ternyata dia mencalonkan diri melalui partai, di Pengadilan PTUN Bandung Penggugat menyatakan sebagai calon, kok di PTUN Jakarta kok Ibu Rumah Tangga, dan yang ketiga, bahwa Partai Nasdem tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan restu dari DPP, surat nya ada bisa kita buktikan, artinya seluruh dalil dalil dari Penggugat bisa kita patahkan berdasarkan saksi saksi fakta dan bukti tertulis,” tandas Arkan Cikwan. (Red)