Postkeadilan – KARAWANG Post keadilan- Polres Karawang Gelar jumpa Pers penangkapan tersangka modus pencurian dengan pemecahan kaca di aula mapolres Karawang senin 3 februari 2020.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman SIK melalui kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro kurniawan mengatakan, Pengungkapan penangkapan dengan modus pemecahan kaca ini berhasil dilakukan oleh polres Karawang dan polsek pangakalan.
“Tersangaka yang sudah diamankan berjumlah 4 orang, 3 orang pelaku utama dalam berbagai peran kejahatan,1 orang sebagai penadah hasil kejahatan” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Laporan yang diterima ada 30 TKP yang sudah dilakukan dan di akui tersangka.
“melakukan modus operasinya di bekasi dan sekitarnya adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa Tas, Hardisk, laptop dan alat untuk memecahkan kaca mobil juga barang barang berharga lain nya yang ada didalam mobil korban” ungkap Kasat
Tersangka ini ketiganya berasal dari maluku yang berpropesi sebagai debt colector mereka melakuakan operasi ditempat yang berbeda beda bekasi.subang dan purwakarata.untuk penadah nya kami tangakap di daerah bekasi.
” ada 1 orang residivis yang pernah dilakukan penangakapan di tahun 2017 dan sekarang mereka bersama sama lagi untuk kembali melakukan kejahatan berkelompok dengan peran masing masing dan menjual hasil kejahatannya secara bersama sama” katanya
Sasaran nya tersangka tas dan barang barang berharga yanga ada didalam mobil yang disimpan didalam mobil korban kejahatan ini dilakukan sejak tahun 2019 dan ancaman yang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(P. Purba)