Indra Simaramare mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap dirinya seperti yang dituliskan pada surat keputusan.
Dirinya mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.
Indra Simaremare menganggap dikeluarkannya surat keputusan pembebastugasan dirinya terlalu dipaksakan dan aneh.
“Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau memang tidak memahami aturan lalu asal meneken surat itu,” kata Indra.
Terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi terkait SK pembebastugasan sementara Sekda Taput menegaskan, dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput belum pernah masuk ke mejanya selaku asisten yang membidangi personalia di Pemkab.
“Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda Taput Indra Simaremare sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia,” sebut Binhot Aritonang
Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dikonfirmasi awak Media ini terkait apakah ada dilakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, Erikson menegaskan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.
“Sepengetahuan saya bahwa Pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Erikson Siagian.
Sementara Media konfirmasi ke PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.
(Red)