Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Pasca Penetapan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Masih Periksa Saksi Lain

8
×

Pasca Penetapan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Masih Periksa Saksi Lain

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Pasca penetapan 3 orang tersangka dugaan Korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kejagung masih periksa saksi lain.

“Pemeriksaan saksi lain untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Seperti diketahui, kerugian Negara mencapai 1,5 Triliun pada proyek Tol yang lebih dikenal dengan nama Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Jalan Layang MBZ). Sebelumnya resmi bernama Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek.

Penjelasan Ketut, saksi yang diperiksa adalah MSF selaku Head Engineer Departement PT Bukaka Teknik Utama dan K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” sambungnya.

Ditempat terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” beber Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2023.

Kemudian, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.

“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas dia.

Diketahui, Kejagung juga menetapkan satu tersangka inisial IBN, pensiunan BUMN PT Waskita Karya dikarenakan menghalangi penyidikan alias obstruction of justice pada pengusutan perkara tersebut. Tim penyidik telah lakukan menahan terhadap IBN di Rutan Salemba.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Simare / George)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.