Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Skandal Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

1
×

Skandal Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PostKeadilan – Tiga (3) tersangka skandal Korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik tindak pidana khusus (Timpidsus) kejaksaan negeri (Kejari) Pekan Baru, Kamis (9/01/2025).

Dugaan Korupsi saat _Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik tahun anggaran 2023.

Example 300x600

Digadang-gadang nilai korupsi mencapai angka 972 Juta Rupiah.

Dengan angka yang sangat fantastis begitu belum ada detail pasti dari bentuk modus operandi yang mereka lakukan.

Berdasarkan bukti kasus ini akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan kerugian negara/daerah mencapai Rp.972.270.269,00.

Dikutip dari Tiktok akun Kejari Pekanbaru, 3 oknum tersebut berinisial RHS, KDA, MRA , ditahan oleh penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas II Sialang Bungkuk Pekan Baru untuk menunggu persidangan.

Hingga berita dilansir, sampai saat ini belum ada tanggapan langsung dari pihak Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekan Baru. (Vanaya/Red)

Penulis: VANAYAEditor: Redaksi Postkeadilan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.