Bukan hanya terhadap anak, sebutnya kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) juga sering terjadi sehingga megakibatkan Perceraian.
ada beberapa faktor yg dapat mengakibatkan Terjadinya kekerasan Dalam rumah tangga, seperti bicara keras dan Meyakitkan, tidak sabar, sifat ego, kurang terbuka Dalam Keluarga, Berprasangka buruk dan masih banyak lagi, ujar Siregar.
Aipda A. Siregar juga memaparkan, ancaman Pidana bagi pelaku Tindak Pidana PPA juga tidak tanggung tanggung bahkan ancaman pidadanya ada maksimal sampai 15 tahun dan itu diatur Dalam undang undang Nomor 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dan undang undang Nomor 23 Thn 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan dilaksanakanya sosasilasi PATBM, kita berharap agar masyarakat yg tinggal di Desa ini lebih mengerti hukum dan pencegahanya, sehingga orang tua tau dan dapat melindungi anak anaknya dari tindakan Kekerasan Fisik dan kekerasan seksual. Dengan adanya sosalisasi ini tindakanya dapat meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan di tengah tengah masyarakat paparanya.