TOBA – POSTKEADILAN. Dilaksanakan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif “Peran media/pers pada Pilgub,pilbup Tahun 2024 oleh Bawaslu Toba di Labersa Hotel&convention center Toba. Senin (30/9/2023).
Kegiatan yang dihadiri ketua Badan Pemilu Toba Sahat Sibarani dan komisioner Bawaslu lainnya,Kepolisian Toba,kejaksaan Toba,pemerintah kabupaten,kadis Kominfo,kaban kesbang,tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan Insan pers media kabupaten Toba termasuk salah satunya awal media Post keadilan.
Pembicara ketua Badan Pemilu Toba sahat Sibarani menyampaikan
- Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
- Hasil kajian berupa
- Pelanggaran tindak pidana pelanggaran administratif
- Pelanggaran kode etik
Mengenai penanganan pelanggaran alat peraga kampanye(Apk) dan Alur penertiban APK. Sahat Sibarani menambahkan Dasar Hukum ASN harus Netral dalam pemilu sebagai amanat Undang undang.
Pembicara dari Media Jarar Siahaan menyampaikan Pers sebagai pilar ke 4 Demokrasi. Bersuara adalah hak azasi .
Hak itu diantara nya kebebasan berpendapat, Kebebasan pers tidak perlu izin terbit,pers bukan lawan dan bukan mitra pemerintah,berdasarkan UU no 40 tahun 1999. Beritakanlah berita yang benar, Suarakan dengan berimbang.
Masa tenang 3 hari sebelum pemilihan. KPU provinsi dan Kota harus membersihkan APK paling lama 3 hari sebelum pemungutan suara.
Sesi tanya jawab mengakhiri kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif .ketua Badan Pemilu, berharap peran serta dan partisipatif media dalam mengawasi pemilu. Pada prinsipnya Bawaslu akan memberi keterangan secara transparan.semoga pemilu berjalan kondusif dan sukses.
Dan kegiatan resmi ditutup dihari yang sama .Bersama masyarakat awasi Pemilu,bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu