Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD Dan Jadi Tersangka.

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2019 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Postkeadilan .Martam Wijaya (42) Kades Nagasari yang baru menjabat 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 ditetapkan tersangka setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (10/7/2019).

Dari penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi Martam meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15 juta, sedangkan pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada kepala desa lama.

Baca Juga :  LMPPSDMI Adakan Perayaan Paskah Bersama Group Haleluya

Akan tetapi, pelaku yang merupakan Kades yang baru tetap meminta uang sewa TKD pada masanya jabatannya dan mengancam memebrikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabilah pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) pengelola pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp. 30 juta, sesuai dengan permintaan pelaku agar tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka Oknum Kepala Desa Nagasari beserta barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Penyelundupan Ikan 54 Ton Kurir Ditangkap, Otak Penyelundupan Dipertanyakan

“Kasus yang menimpa Kades Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara, disini pelaku memanfaatkan kewenagananya sebagai kepala desa,” ujar dia.

Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.

“Selama 20 hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga.(lenny)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!