Nias Selatan (sumut) Postkeadilan – Istri Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) “Balai Hati Manao” di Desa Orahili Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan kesal terhadap penyidik Polres Nisel yang bekerja tidak profesional dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka terkait kasus dugaan Seksual sehingga suaminya ditahan atas tuding telah menghamili inisial RF (18). Proses penyidikan ke lidik terkesan masih Prematur.
Berawal dari laporan polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 19 Mei 2023. melaporkan seorang ASN berinisial HBF (53), dalam kasus dugaan Sexsual terhadap inisial RF (18). Dari hasil penyidikan sampai lidik kasus tersebut akhirnya HBF ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media kepada Istri HBF an. Balai Hati Manao Selasa 18/07/2023 mengatakan, saya sangat marah, kecewa, dan kesal kepada Pihak Penyidik Polres Nias Selatan, terburu-buru dalam melakukan tindakan atau melakukan penahanan terhadap suami saya di Polres Nisel. Saya menilai bahwa ini tidak benar dan tidak adil karena menurut saya, penahanan terhadap suami saya tidak cukup alat bukti dan tidak sesuai dengan prosedur.
Selanjutnya, Balai Hati Manao mengatakan, adapun alasan saya mengatakan bahwa penahanan terhadap suami saya oleh pihak polres Nias Selatan tidak cukup alat bukti karena belum dilakukan Test DNA Biologis, masih dalam proses hamil belum melahirkan.