Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Suaminya Ditahan, Balai Hati Manao Keberatan Tidak Sesuai Prosedur Masih Prematur.

23
×

Suaminya Ditahan, Balai Hati Manao Keberatan Tidak Sesuai Prosedur Masih Prematur.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan (sumut) Postkeadilan – Istri Seorang  Aparat Sipil Negara (ASN) “Balai Hati Manao” di Desa Orahili Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan kesal terhadap penyidik Polres Nisel yang bekerja tidak profesional dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka terkait kasus dugaan Seksual sehingga suaminya ditahan atas tuding telah menghamili inisial RF (18). Proses penyidikan ke lidik terkesan masih Prematur.

Berawal dari laporan polisi   nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 19 Mei 2023. melaporkan seorang ASN berinisial HBF (53), dalam kasus dugaan Sexsual terhadap inisial RF (18). Dari hasil penyidikan sampai lidik kasus tersebut akhirnya HBF ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media kepada Istri HBF an. Balai Hati Manao Selasa 18/07/2023 mengatakan, saya sangat marah, kecewa, dan kesal kepada Pihak Penyidik Polres Nias Selatan, terburu-buru dalam melakukan tindakan atau melakukan penahanan terhadap suami saya di Polres Nisel. Saya menilai bahwa ini tidak benar dan tidak adil karena menurut saya, penahanan terhadap suami saya tidak cukup alat bukti dan tidak sesuai dengan prosedur.

Selanjutnya, Balai Hati Manao mengatakan, adapun alasan saya mengatakan bahwa penahanan terhadap suami saya oleh pihak polres Nias Selatan tidak cukup alat bukti karena belum dilakukan Test DNA Biologis, masih dalam proses hamil belum melahirkan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.