Bagaimana seandainya nanti setelah dilakukan test DNA Biologis ternyata bukan suami saya pelakunya?….ucap Balai.
Balai Hati Manao melanjutkan, saya bersama keluarga telah mempertanyakan kasus tersebut kepada penyidik Polres Nias Selatan. Apa alasan kalian sehingga suami saya dijadikan tersangka?…..,penyidik mengatakan itu urusan penyidik, itu hak kami atau hak penyidik. Kemudian awak media menanyakan Siapa Nama Penyidik itu?…. Balai Hati Manao menjawab nama Penyidiknya adalah Rahmat Buulolo kata balai.
Kuasa Hukum HBF suami dari Balai Hati Manao, Kadar Dakhi melalui Disiplin Luahambowo kepada Postkeadilan. Rabu 19/07/2023 mengatakan, kami sangat kecewa atas keputusan pihak penyidik Polres Nias Selatan dalam menetapkan client kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan, kami merasa bahwa keputusan tersebut tidak benar dan sangat terburu buru alias masih prematur.
Sebenarnya pihak penyidik Polres Nias Selatan dalam mengungkap kasus tersebut harus lebih jeli dan teliti, tidak secepat itu menjadikan client kami sebagai tersangka apa lagi sudah dilakukan penahanan, pada hal belum dilakukan test DNA Biologis.
Sebagai kuasa Hukum, kami akan berusaha untuk melakukan upaya Hukum sampai di pengadilan nantinya agar client kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya kata Disiplin.
Penulis : sitduha / Tim