Bekasi, PostKeadilan – Pada awal bulan Tahun Ajaran baru, Staf Ahli bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengimbau agar sekolah-sekolah tak lagi melakukan pemungutan liar.
Ia menyesalkan masih adanya sekolah yang memungut biaya dari orang tua siswa, dengan latar belakang biaya pembangunan sekolah, kebutuhan siswa dan sebagainya.
Menurut Chatarina itu bukanlah tanggung jawab orang tua siswa. Bahkan, itu termasuk ke dalam tindak pidana.
“Orangtua dipungut untuk bangun ruang kelas. Saya katakan baca Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2008, itu bukan tanggung jawab orang tua. Itu tanggung jawab penyelenggara,” ujar Chatarina, di Gedung E Lantai 5, Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis itu.
Perempuan berkacamata ini mengatakan pungutan dilakukan lantaran banyaknya murid yang menuju ke sekolah favorit.
Untuk hal PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2018/2019, Chatarina menyebut daerah-daerah yang melakukan pelanggaran juknis rombongan belajar (rombel) itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Berau, Balikpapan, dan Kalimantan Timur.
“Pelanggaran yang disebut penetapan jonasi (menerima siswa dari luar daerah), kita melakukan pembinaan dulu. Karena kita harus bermitra dengan apa namanya dengan daerah,” jelas Chatarina.
“Tapi kalau sudah bina tapi membandel baru kita menindak. Jadi kita minta perbaikan ke depan.” tukasnya.
Tempat terpisah setelahnya, awak media ini menerima sejumlah informasi dari LSM NCW (Nasional Corruption Wacth). Menurut Ketua NCW Herman PS, Tim nya mensinyalir adanya koorporasi tindak pidana pungli (Pungutan Liar) di SMK Negeri 1 Cikarang Barat yang dipimpin Bambang Burcahyo.
“Dengan sejumlah bukti yang kami dapat, berasas praduga tidak bersalah dan menghargai sang Kepala Sekolah untuk menjelaskannya, kami pun sudah berupaya hubungi beliau (Bambang Burcahyo) agar bersedia audensi dengan kami. Sayangnya, Bapak Kepala Sekolah yang Terhormat itu tidak mengubris,” beber Herman di Bekasi, Selasa (18/9/2018) sore.
Mirisnya lagi, lanjut Herman, Nomor HP dan WhatsApp nya di blokir.
“Kami santun meminta Kepala Sekolah Bambang beri waktu menerangkan tentang sejumlah pungutan yang terjadi di sekolahannya. Eh.. malah di blokir. Apa dia (Bambang) sudah merasa hebat karena sudah banyak uang?,” tuding dia sembari perlihatkan sejumlah kwitansi pembayaran berstempel sekolah.
Selembar kwitansi bertuliskan Banyak uang : Dua juta empat puluh ribu rupiah, Untuk pembayaran Pakaian Sekolah.
Kwitansi berikutnya, Banyaknya uang : Satu juta seratus ribu rupiah, Untuk pembayaran : Kebutuhan siswa kelas X.
“Belum lagi iuran berbentuk SPP Rp. 300.000 per bulan,” imbuhnya.
Pria Sarjana Pendidikan jurusan Matematika ini juga menggambarkan besaran uang yang diperoleh pihak Bambang yang terjadi pada bulan Juli 2018.
Herman mengkalkulasi pendapatan SMKN 1 Cikarang Barat dengan rincian sebagai berikut: 1. Untuk Pakaian Sekolah. 685 (Jumlah siswa kelas sepuluh) x Rp. 2.040.000 = Rp. 1.397.400.000,
- Kebutuhan siswa. 685 x Rp. 1.100.000 = 753.500.000,
- Iuran bulanan. 685 x Rp. 300.000 = Rp. 205.500.000,
“Dari penerimaan siswa baru kelas 10 saja, pihak sekolah sudah mendulang Rp. 2 Miliar lebih. Itu di luar dari iuran siswa kelas 11 ada 581 siswa dan kelas 12 ada 812 siswa,” jelas dia.
Kemudian dari dana bantuan BOS Pusat Rp. 1.400.000/siswa/pertahuan dan dari Pemprov Jawa Barat menambah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar Rp. 500.000/siswa/tahun. Kalau di total penerimaan BOS di sekolah itu ada 2070 siswa x Rp. 1.900.000 = Rp. 3.933.000.000,-.
“Pendapatan di SMKN 1 Cikarang Barat itu menurut kami cukup fantastis. Jadi kita sebagai sosial control, kan meminta dengan segera kepada pihak inspektorat, Kemendikbud dan rekan Kejaksaan serta Kepolisian untuk periksa penggunaan uang-uang itu. Kalau masih bisa di cegah penggunaan uang tersebut kan disalah gunakan, lakukan, jangan di tunda-tunda. Korupsi bukan hanya di berantas, juga harus di cegah,” pungkas pimpinan LSM anti rasuah ini.
Sedemikian dengan Herman, crew PostKeadilan yang berulang hubungi Bambang, pun beroleh yang sama. Bambang juga ‘memblokir nomor Hp sejumlah awak media ini yang mencari keberadaan Bambang berada.
Di informasikan tentang tindak tanduk Bambang demikian serta beberapa oknum Kepala sekolah lainnya, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 3, Ir. Herry Pansila menyesalkan. “Nanti sy ingatkan mereka bang,” jawab Herry via WhatsApp, Jumat (21/9/2018).
Bersambung.. (Tim)