Jakarta, PostKeadilan – Tragis dirasakan Ny Erni Biantari Ningsih (58) alias Erni, yang mana ia tetap berjuang dan terus berjuang atas tanah warisan orangtuanya sendiri yang sebagian diduga ‘diserobot’ oleh Pemkab Madiun dalam hal ini dinas Pendidikan dan Puskesmas di desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Meski sudah dipakai dan digunakan oleh Pemkab Madiun dengan gratis selama puluhan tahun tidak serta merta Erni mendapatkan haknya dengan mudah.
“Apakah tidak Viral tidak akan mendapatkan Keadilan?” tanya Erni dalam mimik wajah lelah dalam keluhan, Jumat (6/10/2023) malam.
Keterangan Erni warga Ponorogo ini, pada upaya memperoleh keadilan hukum, dirinya masih belasan tahun (Gadis).
Hingga sekarang menjadi seorang nenek, pun tak kunjung selesai dan belum memperoleh keadilan hukum yang diharapkan. Diri dan keluarganya yang sudah banyak berkorban harta dan waktu tersita, merasa tidak memiliki hak-hak kesetaraan didepan Hukum.
“Kepastian hukum atas status kepemilikan bidang tanah tersebut harus kami hadapi dengan cucuran air mata, tenaga dan pikiran yang terkuras, biaya yang tidak sedikit kami keluarkan,” ungkapnya.
Erni juga menyampaikan kekecewaannya usai perkara Gugatan Melawan Hukum (PMH) yang dia layangkan terhadap Pemerintah Kabupaten Madiun cq Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dan BPN Kabupaten Madiun sebagai turut Tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun diputus Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi, SH, MH dengan masing-masing hakim anggota Ahmad Ihsan Amri, SH dan Dr Bayu Adhyapratama, SH, MH memutus Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat. 2..
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN Mjy tersebut. Putusan tersebut diucapkan pada 21 Agustus 2023 lalu di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.