Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslingkungan

Tentang Maraknya Penambangan ‘Ilegal’ Di Kab Bintan, Dinas ESDM Propinsi Berkilah?

178
×

Tentang Maraknya Penambangan ‘Ilegal’ Di Kab Bintan, Dinas ESDM Propinsi Berkilah?

Sebarkan artikel ini

Tanjung pinang, Postkeadilan- Maraknya Penambangan Batu Bauksit yang di duga ilegal di kabupaten Bintan Provinsi Kepri, santer dibicarakan masyarakat.

Khususnya masyarakat kabupaten Bintan, ada yang mengatakan para penambang batu bauksit tersebut tidak mengatongi izin tambang dari pemerintah.

Example 300x600

Coba di korek keterangan Massiwanto ST selaku Kepala Seksi (kasi) pengusahaan Mineral di dinas ESDM Provinsi Kepri ketika di wawancarai Crew PostKeadilan di kantornya, Selasa (4/11/2018) siang, ‘berkilah soal ijin tambang dan penjualan hasil tambng.

Hal Izin IUP (izin usaha penambangan) PT GBA, ia menjelaskan yang mengeluarkan izin berupa IUP Tambang Batu Bauksit, adalah Gubernur Kepri tertanggal 20 Oktober 2017. Kuota export Batu Bauksit yang di dapat PT tersebut sebesar sebesar 1.5 juta Ton.

Selain PT GBA, ada juga perusahaan lain yang telah mengantongi izin berupa IUP dari pihak Gubernur. Seperti PT.Lobindo, PT.Wahana Karya Sucisindo.

“Izin tersebut adalah izin perpanjangan.yang awal izin dari pemerintahan Kabupaten Bintan,” kata Massi.

Akses kafe PT GBA.berlokasi untuk melakukan Exploitasi batu boksid di Teluk Bintan, Tembeling, Kampung Mansur. Lahan tambang yang di miliki oleh perusahaan tersebut sebesar 99.9 Hektar.

Menurut Massiwanto Perusahaan yang mengantongi izin tambang bisa menampung atau membeli batu boksid dari perusahaan lain atau batu berasal dari tempat lain.

“Yang pastinya perusahaan mengantongi izin tambang, tidak boleh membeli atau menampung dari perusahan yang tidak mengantongi izin alias ilegal..itu ada pidananya,” tukasnya.

Jelas Maasi, hal itu tertuang pada pasal 161.158 ilegal mining.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pulau Kelong, Pulau Buton, Pulau Dendang, Pulau Gisi dan Sei Nam sudah mendapatkan izin berupa izin pertambangan.

“Untuk penjualan, itu dibenarkan melalui Undang-undang,” imbuhnya.

Ditegaskan kembali oleh Massi, hasil batu yang di hasilkan dari mereka bisa di jual kemana saja.asal Perusahaan tersebut mengatongi izin Smelter. Dan yang mengeluarkan izin PT SP dari Gubernur Kepri berdasrkan Undang-Undang Minerba tahun 2009 dan Permen tahun 2018.

“Izin mereka berasal dari pemerintah Kabupaten Bintan melalui pemerintah setempat. Mulai dari Kecamatan kemudian mengajukan ke PT SP hingga ke Provinsi Kepri. Pihak ESDM Provinsi kepri hanya meminta dokumen teknis mengevaluasi material tergalinya,” tutup Massi.

Di konfirmasi ulang pernyataan Massi kepada atasan Massi, Kabid ESDM, Edi. Via SMS menjawab demikian: “Maaf sy lg sibuk rapat tolong kirim pesan aja insha Allah nti sy atensikan..wsss”.

Dipertanyakan lebih lanjut, hingga berita di lansir, Edi tak beri jawaban. Bersambung… (R-01/Zen)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.